MDMC-ICRC Hadirkan Lokakarya Penanganan Jenazah di Situasi Darurat untuk Penolong Pertama
Yogyakarta (21/10) – Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) bekerja sama dengan International Committee of Red Cross (ICRC) selenggarakan lokakarya “Penanganan Jenazah dalam Situasi Kedaruratan untuk Penolong Pertama” di Hotel Swiss-Belboutique Yogyakarta pada 21-22 Oktober 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 25 peserta dari perwakilan MDMC di pimpinan pusat hingga wilayah yang memiliki pengalaman relevan dalam kerja kemanusiaan.
Johan Guillaume, Wakil Ketua Delegasi Daerah ICRC Jakarta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan jenazah menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Hal tersebut berkaitan dengan penghormatan martabat kemanusiaan, baik bagi yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal.
“Penanganan jenazah menjadi salah satu mandat untuk ICRC. Dalam kasus hilangnya seseorang, keluarga berhak untuk mengetahui keberadaan dan informasi tentang keluarganya itu,” ujarnya.
Adapun, forensik kemanusiaan merupakan salah satu strategi yang penting dilakukan saat penanganan jenazah dalam situasi darurat. Strategi tersebut harus dilakukan oleh personil yang terlatih yang melakukan penanganan pertama di lokasi kejadian.
Sehubungan dengan hal itu, MDMC-ICRC hadirkan lokakarya ini untuk membuka ruang diskusi yang lebih dalam. Selama kegiatan diharapkan dapat ditemukannya pengalaman penanganan jenazah yang relevan sehingga dapat memunculkan prinsip dan langkah dasar yang baik berdasarkan pandangan sosial-keagaaman di Indonesia.
Lebih lanjut, H. Budi Setiawan, S.T., Ketua Pimpinan Pusat MDMC menyambut senang kegiatan tersebut karena MDMC-ICRC memiliki identitas yang sama yaitu imparsialitas dalam kerja kemanusiaan.
“MDMC selalu berusaha memberikan kepada siapapun yang membutuhkan. Oleh karena itu, ini menjadi titik temu dalam kerjasama kita” ungkapnya.
Berkaitan dengan sosial-keagamaan, Budi juga menjelaskan bahwa ada 4 hak bagi jenazah dalam ajaran Islam yang wajib diberikan. Di antaranya, jenazah berhak dimandikan, dikafani, disholatkan lalu dimakamkan. “Prinsip menghormati jenazah itu penting sama seperti prinsip ICRC, ini yang akan kita pelajari bersama, bagaimana cara dan hukum identifikasi jenazah.” tutup Budi. (AFF/MDMC)