Program Kerja
Penanggulangan bencana adalah bagian dari nafas pergerakan Muhammadiyah sejak pendiriannya di tahun 1912 yang lalu. Komitmen ini telah diwujudkan baik dalam norma organisasi maupun dalam wujud nyata gerakan dengan berbagai karya inovatifnya sebagai pengusung gerakan Islam Berkemajuan. Berdirinya Majelis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sebagai perangkat pelaksana misi persyarikatan di periode awal berdirinya organisasi, kemudian melahirkan berbagai varian aktualisasi ajaran Islam yang terus mengusahakan amalan terbaiknya dalam pemecahkan masalah kemanusiaan. Salah satu variannya berupa amal nyata dalam bidang penanggulangan bencana yang mewujud dalam bentuk Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah atau disebut juga Muhammadiyah Disaster Management Center dengan singkatan MDMC.
MDMC tidak saja mampu mengorganisir sumberdaya Muhammadiyah di tingkat lokal dan Nasional, namun juga telah berkiprah dalam misi kemanusiaan Internasional. Lembaga ini ikut menentukan arah dan kebijakan masalah kemanusiaan di berbagai forum Internasional, ikut menentukan arah dan kebijakan pengurangan risiko bencana di tingkat regional dan Internasional, serta membangun hubungan baik dengan pemerintah negara lain, lembaga regional dan juga lembaga Internasional .
Kerja besar jaringan Muhammadiyah yang tersebar di 34 Provinsi -di dukung perangkat pimpinan di 429 Kabupaten/Kota, dan disertai perangkat pimpinan di 3.366 Kabupaten/Kota- pada periode 2015 – 2020 ini bertujuan pencapaian kondisi obyektif secara nasional, berupa :
-
Terciptanya transformasi (perubahan cepat ke arah kemajuan) sistem organisasi dan jaringan yang maju, profesional, dan modern.
-
Berkembangnya sistem gerakan dan amal usaha yang berkualitas utama dan mandiri bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
-
Berkembangnya peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global.
-
Program Muhammadiyah hasil Muktamar ke-47 merupakan program Nasional/Pusat (keseluruhan) yang menjadi acuan umum bagi perumusan dan pelaksanaan program di tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Persyarikatan sesuai dengan kewenangan, kepentingan, dan kondisi masing-masing.